nusakini.com-Makassar-Pemerintah kota Makassar bersama dengan Kementrian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan umum hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah. Bertempat diruang Sipakatau Lantai ll Kantor Wali kota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No 3 tahun 2019 diselenggarakan dalam rangka upaya untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar, Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya 

Sementara itu Sekretris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan di Era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerja sama luar negeri dalam rangka memasuki MEA. 

Sejalan dengan program Nawacita yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA. 

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 

Dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,”terangnya.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraruran no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI, Sulaiman Syarif.(dayat/ab)